Kamis, 28 Agustus 2008

Jam malam seorang ukh...

Bismillah...

“Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)

Taujih hadits diatas ana peruntukkan untuk ana pribadi, karena memang terkadang kurang terjaga. Senang menikmati jaulah sendiri. Padahal sesungguhnya dibalik aturan yang ada, tertanam banyak hikmah. Yakni menjaga dan memuliakan kaum akhawat. Dalam kehidupan keseharian, tidak jarang kaum akhawat yang menjadi korban tindak kriminal, oleh sebab itu proteksi yang dilakukan Islam adalah jika bepergian tidak sendirian. Apalagi malam hari. Selama dua tahun, mungkin dua atau tiga pekan sekali kalau ana mudik ke Bandung, dulu jam 23.00 atau 24.00 masih di jalan. Alhamdulillahnya tidak pernah terjadi hal yang aneh-aneh pada diri ana, kecuali sempat menyaksikan beberapa orang yang sedang mabuk atau sakau mungkin... na'udzubillah...

Jadilah muslimah yang terjaga!

Tidak ada komentar: